Informasi Pengadaan Barang dan Jasa BKPSDM
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan BKPSDM dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Efisien: menggunakan dana dan daya sesuai dengan kebutuhan
- Efektif: tepat sasaran dalam mencapai hasil yang diinginkan
- Transparan: terbuka dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat
- Terbuka: dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi persyaratan
- Bersaing: dilaksanakan dengan kompetisi yang sehat
- Adil dan tidak diskriminatif: memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak
- Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Jenis Pengadaan
BKPSDM melakukan berbagai jenis pengadaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, meliputi:
Pengadaan Barang: Alat tulis kantor, perangkat komputer, peralatan pelatihan, dan perlengkapan kantor lainnya.
Pengadaan Jasa Konsultansi: Jasa konsultansi pengembangan SDM, perencanaan strategis, dan evaluasi kinerja.
Pengadaan Jasa Lainnya: Jasa pelatihan pegawai, jasa kebersihan, jasa keamanan, dan pemeliharaan gedung.
Mekanisme Pengadaan
Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di BKPSDM dilaksanakan melalui sistem elektronik (e-procurement) untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Tahapan pengadaan meliputi perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.
Paket Pengadaan Tahun 2025
Informasi lengkap mengenai paket-paket pengadaan barang dan jasa BKPSDM tahun 2025, termasuk rencana umum pengadaan, hasil lelang, dan informasi penyedia dapat diakses melalui dokumen berikut:
Download Dokumen:
📄 Informasi Pengadaan Barang dan Jasa BKPSDM 2025 (PDF)
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa di BKPSDM, masyarakat dapat mengakses LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) atau menghubungi bagian Pengadaan Barang dan Jasa BKPSDM.
Terakhir diperbarui: 28 Oktober 2025