Laporan Keuangan BKPSDM
Laporan Keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum Pelaporan Keuangan
Penyusunan Laporan Keuangan BKPSDM berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Keuangan terkait sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan BKPSDM terdiri dari beberapa komponen utama:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode pelaporan.
2. Laporan Operasional (LO)
Menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, dan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
3. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
4. Neraca
Menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
5. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LO, LPE, dan Neraca.
Prinsip Penyusunan Laporan Keuangan
BKPSDM menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip:
- Basis Akrual: pengakuan pendapatan dan beban pada saat terjadinya transaksi
- Materialitas: penyajian informasi yang signifikan bagi pengambilan keputusan
- Konsistensi: penggunaan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun
- Dapat Dipahami: informasi disajikan secara jelas dan mudah dipahami
- Dapat Dibandingkan: memungkinkan perbandingan antar periode
Realisasi Anggaran
Anggaran BKPSDM dialokasikan untuk berbagai program dan kegiatan strategis dalam pengelolaan kepegawaian dan pengembangan SDM, meliputi:
- Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian
- Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
- Manajemen Kinerja dan Pengembangan Karier
- Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
- Sistem Informasi Kepegawaian
- Dukungan Administrasi dan Operasional
Audit dan Opini BPK
Laporan Keuangan BKPSDM diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Hasil audit menjadi masukan penting untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan dan peningkatan akuntabilitas.
Download Laporan Keuangan
Dokumen Laporan Keuangan:
📄 Laporan Keuangan BKPSDM Tahun 2024 (PDF)
📄 Laporan Keuangan BKPSDM Tahun 2023 (PDF)
📄 Ringkasan APBN BKPSDM 2024 (PDF)
Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Baik
BKPSDM terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kompetensi pengelola keuangan, dan penerapan teknologi informasi dalam sistem akuntansi dan pelaporan.
Terakhir diperbarui: 28 Oktober 2025