Dipublikasikan pada September 26, 2025 oleh

BKPSDM resmi meluncurkan aplikasi e-Presensi berbasis mobile untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan disiplin kehadiran dan efektivitas monitoring kinerja.

Aplikasi e-Presensi dilengkapi dengan fitur GPS dan face recognition untuk memastikan ASN benar-benar hadir di lokasi tugas. Sistem ini juga terintegrasi dengan aplikasi penilaian kinerja sehingga kehadiran menjadi salah satu indikator penilaian.

Kepala BKPSDM menekankan pentingnya disiplin waktu dalam pelayanan publik. “Kehadiran tepat waktu adalah cerminan profesionalisme ASN. Dengan e-Presensi, kita berharap budaya disiplin semakin menguat,” katanya.

Aplikasi ini juga memudahkan ASN dalam mengajukan izin, cuti, atau dispensasi secara online tanpa perlu datang ke BKPSDM. Atasan dapat memberikan persetujuan secara real-time melalui aplikasi yang sama.

Selain untuk monitoring kehadiran, data e-Presensi juga akan digunakan untuk analisis pola kerja ASN dan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan kepegawaian ke depan. Sosialisasi penggunaan aplikasi telah dilakukan di seluruh OPD.

Artikel Lainnya

Rencana Strategis (Renstra) BKPSDM 2024-2026

Rencana Strategis (Renstra) BKPSDM 2024-2026

Oktober 28, 2025 • oleh BKPSDM Kota Sukabumi
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BKPSDM

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BKPSDM

Oktober 28, 2025 • oleh BKPSDM Kota Sukabumi
Program Kerja BKPSDM – Inovasi dan Pengembangan SDM Aparatur

Program Kerja BKPSDM – Inovasi dan Pengembangan SDM Aparatur

Oktober 28, 2025 • oleh BKPSDM Kota Sukabumi
Rencana Kerja (Renja) BKPSDM – Perencanaan Kinerja Tahunan

Rencana Kerja (Renja) BKPSDM – Perencanaan Kinerja Tahunan

Oktober 28, 2025 • oleh BKPSDM Kota Sukabumi
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa BKPSDM Tahun 2025

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa BKPSDM Tahun 2025

Oktober 28, 2025 • oleh BKPSDM Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *