Rencana Kerja (Renja) BKPSDM
Rencana Kerja (Renja) adalah dokumen perencanaan tahunan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang memuat program, kegiatan, dan indikator kinerja sebagai penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) untuk periode satu tahun anggaran.
Pengertian dan Fungsi Renja
Pengertian Renja
Renja adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis BKPSDM. Renja memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh BKPSDM maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Fungsi Renja
- Pedoman pelaksanaan program dan kegiatan tahunan
- Dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
- Instrumen monitoring dan evaluasi kinerja tahunan
- Alat koordinasi antar unit dalam pelaksanaan program
- Media transparansi dan akuntabilitas kinerja organisasi
Proses Penyusunan Renja
Penyusunan Renja BKPSDM dilakukan melalui tahapan sistematis:
1. Persiapan
- Pembentukan tim penyusun Renja
- Pengumpulan data dan informasi
- Review dokumen Renstra dan evaluasi Renja tahun sebelumnya
2. Penyusunan Rancangan
- Perumusan sasaran dan target kinerja tahunan
- Identifikasi program dan kegiatan prioritas
- Penentuan indikator kinerja dan target
- Penyusunan kerangka pendanaan
3. Pembahasan
- Konsultasi dengan unit kerja terkait
- Sinkronisasi dengan Renja SKPD lain
- Koordinasi dengan Bappeda
4. Penetapan
- Finalisasi dokumen Renja
- Pengesahan oleh Kepala BKPSDM
- Sosialisasi kepada seluruh unit kerja
Komponen Renja BKPSDM
Dokumen Renja BKPSDM memuat komponen-komponen berikut:
Pendahuluan
- Latar belakang penyusunan Renja
- Landasan hukum
- Maksud dan tujuan
- Sistematika penulisan
Evaluasi Kinerja Tahun Sebelumnya
- Analisis capaian program dan kegiatan
- Identifikasi permasalahan dan hambatan
- Pembelajaran dari pelaksanaan tahun sebelumnya
Tujuan, Sasaran, Program, dan Kegiatan
- Tujuan dan sasaran tahunan yang akan dicapai
- Program dan kegiatan beserta target kinerja
- Indikator kinerja program (outcome) dan kegiatan (output)
Pendanaan
- Proyeksi anggaran per program dan kegiatan
- Sumber pendanaan
- Rencana penarikan dana
Penutup
- Langkah pelaksanaan
- Mekanisme monitoring dan evaluasi
Program dan Kegiatan Prioritas
Renja BKPSDM tahun 2025 menetapkan program dan kegiatan prioritas yang meliputi:
Prioritas 1: Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
- Diklat teknis dan fungsional bagi ASN
- Program beasiswa pendidikan lanjutan
- Capacity building kelembagaan
Prioritas 2: Reformasi Birokrasi
- Penataan organisasi dan tata laksana
- Implementasi manajemen ASN berbasis merit
- Digitalisasi layanan kepegawaian
Prioritas 3: Peningkatan Kinerja ASN
- Penguatan sistem manajemen kinerja
- Pemberian reward and punishment yang adil
- Program peningkatan disiplin pegawai
Target Kinerja Tahunan
Renja menetapkan target kinerja yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terikat waktu (SMART) untuk setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Kerangka Pendanaan
Pelaksanaan Renja BKPSDM didukung oleh pendanaan yang bersumber dari APBD dengan alokasi yang efisien dan efektif untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Monitoring dan Evaluasi
BKPSDM melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Renja secara berkala untuk:
- Memastikan pencapaian target kinerja
- Mengidentifikasi hambatan dan permasalahan
- Melakukan penyesuaian strategi jika diperlukan
- Sebagai bahan penyusunan Renja tahun berikutnya
Keterkaitan dengan Dokumen Perencanaan Lain
Renja BKPSDM disusun dengan memperhatikan:
- RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
- Renstra BKPSDM
- RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
- Renja SKPD lainnya
Download Dokumen Renja
Dokumen Rencana Kerja:
📄 Rencana Kerja BKPSDM Tahun 2025 (PDF)
📄 Rencana Kerja BKPSDM Tahun 2024 (PDF)
📄 Perjanjian Kinerja (PK) BKPSDM 2025 (PDF)
📄 Evaluasi Pelaksanaan Renja 2024 (PDF)
Komitmen Pelaksanaan
BKPSDM berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan dalam Renja secara konsisten, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pengelolaan kepegawaian yang profesional dan aparatur sipil negara yang berkualitas.
Terakhir diperbarui: 28 Oktober 2025