Rencana Strategis (Renstra) BKPSDM 2024-2026
Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi BKPSDM untuk periode 2024-2026.
Visi BKPSDM
“Terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang Profesional, Berintegritas, dan Berkinerja Tinggi untuk Pelayanan Publik yang Prima”
Visi ini mencerminkan cita-cita dan arah pembangunan kepegawaian dan pengembangan SDM aparatur yang ingin dicapai dalam kurun waktu 2024-2026.
Misi BKPSDM
Untuk mewujudkan visi tersebut, BKPSDM menetapkan misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kualitas Manajemen Kepegawaian
Melalui penataan sistem manajemen ASN yang berbasis merit, transparan, dan akuntabel.
2. Mengembangkan Kompetensi ASN Secara Berkelanjutan
Melalui program pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
3. Memperkuat Sistem Penilaian dan Penghargaan Kinerja
Melalui implementasi manajemen kinerja yang objektif dan mendorong budaya kerja berprestasi.
4. Meningkatkan Integritas dan Disiplin ASN
Melalui pembinaan mental spiritual, penegakan kode etik, dan penguatan sistem pengendalian gratifikasi.
5. Mewujudkan Tata Kelola Kepegawaian yang Berbasis Teknologi Informasi
Melalui digitalisasi layanan kepegawaian dan pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian yang terintegrasi.
Tujuan Strategis
Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan, BKPSDM merumuskan tujuan strategis:
Tujuan 1: Meningkatkan Profesionalisme ASN
Menciptakan ASN yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tuntutan pelayanan publik.
Tujuan 2: Mewujudkan Sistem Kepegawaian yang Akuntabel
Membangun sistem manajemen kepegawaian yang transparan, berbasis merit, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan 3: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepegawaian
Memberikan layanan kepegawaian yang cepat, mudah, dan berkualitas kepada seluruh stakeholder.
Sasaran Strategis
Sasaran strategis yang akan dicapai dalam periode 2024-2026:
Sasaran 1: Meningkatnya Kompetensi ASN
- Indikator: Persentase ASN yang memenuhi standar kompetensi jabatan
- Target 2026: 85%
Sasaran 2: Meningkatnya Kinerja ASN
- Indikator: Rata-rata nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Target 2026: 90
Sasaran 3: Meningkatnya Kualitas Layanan Kepegawaian
- Indikator: Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan BKPSDM
- Target 2026: 85 (Baik)
Sasaran 4: Terwujudnya Sistem Informasi Kepegawaian yang Terintegrasi
- Indikator: Persentase layanan kepegawaian yang terdigitalisasi
- Target 2026: 90%
Strategi dan Kebijakan
Untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis, BKPSDM menerapkan strategi dan kebijakan sebagai berikut:
Strategi 1: Penguatan Kapasitas Kelembagaan
- Penataan organisasi dan tata laksana
- Peningkatan sarana dan prasarana
- Penguatan kompetensi pengelola kepegawaian
Strategi 2: Pengembangan SDM Aparatur Berbasis Kompetensi
- Pemetaan kompetensi ASN secara komprehensif
- Pelaksanaan diklat berbasis kebutuhan kompetensi
- Pengembangan talent management system
Strategi 3: Penerapan Manajemen Kinerja yang Efektif
- Implementasi sistem penilaian kinerja berbasis elektronik
- Penguatan sistem reward and punishment
- Pembinaan disiplin pegawai secara berkelanjutan
Strategi 4: Transformasi Digital Layanan Kepegawaian
- Pengembangan aplikasi layanan kepegawaian online
- Integrasi sistem informasi kepegawaian
- Peningkatan literasi digital ASN
Program Strategis
Renstra BKPSDM 2024-2026 memuat program-program strategis:
Program 1: Perencanaan dan Manajemen Kepegawaian
Meliputi penyusunan formasi, pengadaan, penempatan, dan mutasi pegawai berbasis analisis kebutuhan organisasi.
Program 2: Pengembangan Kompetensi ASN
Meliputi diklat struktural, fungsional, teknis, dan program capacity building lainnya.
Program 3: Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan ASN
Meliputi penilaian kinerja, pemberian tunjangan kinerja, dan program kesejahteraan pegawai.
Program 4: Digitalisasi Sistem Kepegawaian
Meliputi pengembangan e-Government di bidang kepegawaian dan sistem informasi manajemen kepegawaian.
Program 5: Pembinaan Integritas dan Disiplin ASN
Meliputi sosialisasi kode etik, penanganan pelanggaran disiplin, dan program anti korupsi.
Kerangka Regulasi dan Kelembagaan
Pelaksanaan Renstra didukung oleh kerangka regulasi yang kuat dan struktur kelembagaan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerangka Pendanaan
Pendanaan pelaksanaan Renstra bersumber dari APBD dengan proyeksi anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
Indikator Kinerja Utama (IKU)
Keberhasilan pelaksanaan Renstra diukur melalui Indikator Kinerja Utama yang mencakup aspek input, proses, output, outcome, dan dampak dari setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Download Dokumen Renstra
Dokumen Perencanaan Strategis:
📄 Rencana Strategis BKPSDM 2024-2026 (PDF)
📄 Ringkasan Eksekutif Renstra BKPSDM (PDF)
📄 Roadmap Implementasi Renstra BKPSDM (PDF)
📄 Indikator Kinerja Utama Renstra BKPSDM (PDF)
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
BKPSDM melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Renstra secara berkala untuk memastikan pencapaian target dan melakukan penyesuaian strategi jika diperlukan. Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) setiap tahunnya.
Komitmen Bersama
Keberhasilan pelaksanaan Renstra membutuhkan komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen organisasi, dukungan pimpinan daerah, serta partisipasi aktif dari seluruh stakeholder. BKPSDM mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi.
Terakhir diperbarui: 28 Oktober 2025