BKPSDM menerbitkan pedoman resmi tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) atau kerja jarak jauh bagi ASN sebagai bentuk fleksibilitas kerja dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan work-life balance.

Pedoman ini mengatur kriteria jabatan yang dapat melakukan WFH, mekanisme permohonan, pengaturan jadwal, monitoring kinerja, dan sanksi bagi pelanggar. Tidak semua jabatan diperbolehkan WFH, terutama yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini bukan berarti ASN bebas bekerja dari mana saja tanpa tanggung jawab. “WFH tetap harus menghasilkan output kerja yang terukur dan berkualitas. Monitoring akan dilakukan secara ketat melalui sistem digital,” tegasnya.

ASN yang melakukan WFH wajib tetap dapat dihubungi selama jam kerja, mengikuti rapat virtual jika diperlukan, dan melaporkan hasil kerja harian kepada atasan langsung. Pelanggaran terhadap ketentuan WFH dapat berujung pada pencabutan izin WFH dan sanksi disiplin.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menghemat biaya transportasi ASN, dan meningkatkan produktivitas dengan memberikan fleksibilitas dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kondisi masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *