BKPSDM memfasilitasi program sertifikasi kompetensi bagi ASN melalui kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi untuk meningkatkan profesionalisme dan standar kompetensi aparatur.

Program sertifikasi mencakup berbagai bidang seperti keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, analisis jabatan, manajemen aset, sistem informasi, dan bidang teknis lainnya sesuai kebutuhan organisasi.

Sekretaris BKPSDM menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi menjadi bukti nyata bahwa ASN memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan. “Sertifikasi ini penting untuk menjamin kualitas pelayanan dan meningkatkan kredibilitas ASN di mata publik,” ujarnya.

Hingga saat ini, sebanyak 350 ASN telah mengikuti program sertifikasi dan berhasil memperoleh sertifikat kompetensi dari LSP terakreditasi. Target tahun ini adalah 500 ASN tersertifikasi di berbagai bidang.

BKPSDM juga mendorong setiap OPD untuk mengidentifikasi kebutuhan sertifikasi kompetensi sesuai dengan jabatan dan tugas fungsi masing-masing ASN agar pengembangan kompetensi dapat lebih terarah dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *