BKPSDM menggelar sosialisasi peraturan daerah terbaru tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN yang akan diberlakukan mulai Januari 2026 dengan sistem perhitungan yang lebih adil dan transparan.
Peraturan baru ini mengatur besaran tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Tunjangan kinerja akan dibayarkan berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi.
Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi ASN dalam bekerja. “ASN yang berkinerja baik akan mendapatkan tunjangan lebih besar, sementara yang kinerjanya kurang akan mendapat tunjangan lebih kecil. Ini adalah implementasi nyata dari sistem merit,” jelasnya.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari seluruh OPD dan membahas secara detail mekanisme perhitungan, indikator kinerja, dan tata cara penyaluran tunjangan. BKPSDM juga menyediakan helpdesk untuk menjawab pertanyaan terkait kebijakan baru ini.
Dengan kebijakan ini, diharapkan produktivitas ASN meningkat dan pelayanan publik menjadi lebih berkualitas karena ASN termotivasi untuk memberikan kinerja terbaiknya.